Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2017

Mendikbud Nilai UNBK Bisa Buat Siswa Lebih Jujur, Ini Alasannya

Gambar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof Dr Muhadjir Effendy menyatakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) akan menjadikan siswa lebih jujur karena soal yang mereka hadapi tidak sama antara yang satu dengan lainnya. "UNBK yang sudah dilakukan sejak tahun lalu, sekarang juga semakin dikembangkan. Tahun ini, soal yang akan dihadapi tiap siswa lebih banyak variasi, sehingga bisa jadi setiap siswa memegang soal yang berbeda satu sama lain," kata Mendikbud di sela inspeksi mendadak di SMK PGRI 3 Malang, Jawa Timur Sabtu (25/2). Selain itu, kata dia, dengan UNBK ini membuat integritas siswa tak perlu lagi dipertanyakan. Sebab, peserta ujian harus mengerjakan sendiri, sehingga bisa dipastikan mereka lebih jujur, meski soal-soal UNBK nantinya hanya berupa pilihan ganda. Menurut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu, secara nasional siswa sudah memiliki perasaan malu jika tidak memilih ujian menggunakan UNBK.  "Kalau bisa memang semuanya menggunak...

Kepres Nomor 3/2017 Menetapkan Tanggal 15 Februari 2017 Libur Nasional Karena Pilkada Serentak

Gambar
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pelaksanaan Pilkada serentak pada 15 Pebruari 2017 sebagai hari libur nasional melalui Keppres nomor 3/2017. Penetapan ini dilakukan Jumat (10/2/2017) dan keputusan presiden ini berlaku untuk semua daerah. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto. Foto @tribunnews.com "Bagi daerah yang tidak ada pilkada juga berlaku libur nasional ini," kata Benny mengutip Kepala Biro Administrasi Pemerintahan, Senin (13/2/2017). Walupun di Jawa Timur sendiri pilkada kali ini hanya dilakukan di Kota Batu, dengan adanya Keppres ini maka seluruh daerah di Jawa mengikuti libur nasional. Ditambahkan, Keppres ini juga ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal yang sama, 10 Februari, nomor B/9/M.KT.02/2017 tentang pelaksanaan hari libur. Berdasarkan surat edaran tersebut, jelas Benny, libur nasional kali ini tidak berkaitan dengan keb...

Batas Akhir Sinkronisasi Pemutahiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)

Gambar
Surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah yang ditujukan kepada Ka Dinas Provinsi, daerah, Ka SD, SMP, SLB, SMA dan SMK agar mempedomani ketentuan akhir pemutahiran dapodik semester II tahun pelajaran 2016-2017 dan ketentuan lainnya yang bisa di baca berikut ini. Surat Edaran No. 01/D/SE/IT/2017 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017. Isi surat edaran adalah sebagai berikut: Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala sekolah di dalam system dapodik sebagai bukti keabsahan data . Prosedur dan mekanisme pemutakhiran data DAPODIK sama seperti tahun sebelumnya dengan penjelasan singkat perubahan versi terlampir. File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman  dikdasmen.kemdikbud.go.id . Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kot...

Syarat Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016

Gambar
Setelah terbitnya Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini ditandatangani di bulan Agustus 2016 lalu oleh Mendikbud Muhajir Effendy, jadi mereka yang mengikuti sertifikasi guru sudah berpedoman pada Permendikbud ini. Ada beberapa poin penting dalam Permendikbud nomor 29 tahun 2016 ini antara lain perihal UKG dan syarat sertifikasi guru (sergur). Sertifikasi diikuti guru yang memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV); b. berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap; c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); d. terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan e. telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat s...

Inilah Aturan Sertifikasi Untuk Guru Diangkat Sebelum 2016

Gambar
Inilah Aturan Sertifikasi Untuk Guru Diangkat Sebelum 2016 -  Proses sertifikasi guru berjalan tiap tahun, sampai saat ini masih ada ratusan ribu guru yang belum disertifikasi. Terutama guru yang diangkat setelah berlakunya Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 hingga tahun 2015. Berdasarkan ketentuan UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Permendikbud ini ditandatangani di bulan Agustus 2016 lalu oleh Mendikbud Muhajir Effendy, jadi mereka yang mengikuti sertifikasi guru (sergur) mulai tahun 2016 lalu sudah berpedoman pada Permendikbud ini. Juknis penyelenggaraan sertifikasi guru melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dikeluarkan pun sesuai dengan Permendikbud ini. Dengan berlakunya Permendikbud nomor...